
Assalamualaikum #GenSyariah pada kesempatan ini Syariah.in akan berbagi informasi mengenai gambaran akad dalam perbankan syariah. Mengapa penting untuk dibahas?, karena dalam sistem muamalah atau jual beli dalam Islam dikenal sebuah istilah akad.
Akad merupakan ijab dan qobul antara penjual dan pembeli atau kesepakatan antara dua belah pihak yang sedang melakukan kesepakatan dalam melakukan suatu transaksi. Dalam akad memuat beberapa perjanjian antara kedua belah pihak yang harus dijelaskan secara terperinci agar tidak menimbulkan kesalahpahaman antara kedua belah pihak saat proses transaksi. Nah, #GenSyariah, maka dari itu sangat penting adanya akad dalam transaksi.
Akad yang digunakan dalam transaksi dapat dibedakan menjadi dua macam berdasarkan tujuanya, yaitu akad tijarah dan tabarru’. Akad tijarah merupakan akad yang bertujuan mencari keuntungan sedangkan tabarruj’ merupakan akad yang didasarkan atas dasar tolong menolong.
Akad dari tanskasi tijarah yaitu: Mudarabahah, salam, istishna, ijarah, ijarah wa iqtina, ujr, sharf, mudharabah, musharakah, muzara’ah, musaqah, mukhabarah. Sedangkan tabarru’ yaitu: wasi’ah yad dhamamah, qardh,qarddhul hasan, wakalah, kafalah, hiwalah, rahn ,hibah, waqf, shadaqah, hadiah.
Sedangkan, macam-macam akad dari transaksi tijarah yaitu mudharabahah, ijarah, salam, ujr, sharf, mudharabah, mukhabarah dan musyarakah. Lalu dalam akad tabbarru’ yaitu wadiah yad dhamammah, wakalah, kafalah, qardh, waqf, shadaqah, hadiah dan qordul hasan.
#GenSyariah, dalam operasionalnya perbankan syariah menerapkan akad berdasarkan tujuan transaksi. Jenis-jenis akad yang ada dalam perbankan syariah antara lain seperti :
- Wadiah
- Mudharabah
- Musyarakah
- Murabahah
- Salam
- Istisna’
- Ijarah
- Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik
- Qardh
Jadi, dengan diterapkannya akad dalam sebuah transaksi diharapkan terjadi kesepakatan dan tidak ada lagi ada yang merasa dirugikan di antara pihak- pihak terkait dalam transaksi.
Penulis:
Elda Dwi Sukmawati
Reviewer:
Lusiana Ulfa Hardinawati, S.Ei, M.Si
Editor:
Dicka Mega Kriswanda
Sumber : https://www.ojk.go.id/id/kanal/syariah/tentang-syariah/Pages/Akad-PBS.aspx